Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2015-2018 telah terjadi 1.769 konflik agraria yang melibatkan MHA, petani, dan masyarakat perdesaan. Peningkatan konflik agraria yang terjadi setiap tahunnya mencapai 13-15%. Sementara itu, YLBHI (2018) menunjukkan telah terjadi 300 kasus konflik agraria struktural di 16 provinsi dengan luasan lahan 488.407,77 hektar. Konflik ini diakibatkan penerbitan izin-izin konsesi di atas tanah masyarakat (adat) oleh pemerintah kepada pengusaha dan proyek pembangunan infrastruktur lainnya. Meskipun awal tahun 2020 Indonesia mengalami pandemi Covid-19 dan Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hampir seluruh kabupaten/kota, KPA mencatat telah terjadi 241 letusan konflik agraria di 359 kampung/desa, melibatkan 135.337 KK (diantaranya masyarakat hukum adat – MHA) di atas tanah seluas 624.272,711 Ha. Sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik terbanyak yaitu sebanyak 69% atau 122 konflik.

Sebelum amandemen kedua tahun 2000, UUD 1945 mengakui MHA dalam kapasitasnya sebagai “volksgemeenschappen”, sebuah istilah untuk menunjuk persekutuan lokal yang memiliki otonomi dan kemampuan mengurus dirinya sendiri (self-governing capacity). Penjelasan Pasal 18 Konstitusi menyebutkan Nagari di Minangkabau dan Desa di Bali sebagai contohnya. Setelah amandemen, UUD 1945 menegaskan kembali pengakuannya terhadap MHA dalam Bab Pemerintahan Daerah pasal 18B ayat (2) UUDNRI 1945. Tidak hanya itu, dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28I ayat (3), konstitusi juga menyatakan penghormatan negara terhadap “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional”. Ada tiga alasan yang mendasari pertimbangan kami. Pertama, tafsir konstitutif telah melenceng dari maksud sesungguhnya (original intent) dari Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Maksud kedua pasal ini ialah bahwa di Indonesia terdapat masyarakat hukum adat berikut hak-hak tradisionalnya dan negara mengakui legitimasinya. Sementara, pengakuan konstitutif mengandaikan bahwa MHA dan hak-haknya belum memiliki kekuatan hukum (legitimate) dan karena itu negara harus menyediakannya lewat prosedur administratif. Kedua, secara praktis, tafsir konstitutif hampir mustahil dilakukan. Akan dibutuhkan ribuan (bahkan ratusan ribu regulasi) untuk mengakui keberadaan MHA di seluruh Indonesia. Sementara, untuk membuat satu regulasi pengakuan saja dibutuhkan waktu hingga 15 tahun. Ketiga, kami meyakini bahwa produk hukum pengakuan diperlukan sebagai tindakan administratif untuk memastikan hak MHA dapat berinteraksi dengan setara dengan hak yang lain dalam sistem hukum negara, bukan untuk menghasilkan hak baru.

Amici Curiae KIKA-Papua 

Leave a Comment